Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Menyiapkan perumusan kebijakan, mengkoordinasikan pelaksanaan  tugas dan fungsi, pemantauan dan evaluasi program kegiatan dan penyelenggaraan pembinaan teknis, administrasi dan sumberdaya di bidangpenyusunan, pengendalian, kebijakan, monitoring, evaluasi pembangunan dan koordinasi urusan infrastruktur.

Fungsi

  1. Pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan penyusunan, pengendalian, kebijakan, monitoring, evaluasi pembangunan dan koordinasi urusan infrastruktur;
  2. Pelaksanaan kegiatan koordinasi penyusunan rencana kerja (Renja) tahunan, jangka menengah dan jangka panjang lingkup Sekretariat Daerah berdasarkan masukan unit kerja.
  3. Pelaksanaan kegiatan koordinasi penyusunan rencana strategis (Renstra) tahunan, jangka menengah dan jangka panjang lingkup Sekretariat Daerah berdasarkan masukan unit kerja.
  4. Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program kegiatan serta petunjuk teknis pelaksanaan penyusunan, pengendalian, kebijakan, monitoring, evaluasi pembangunan dan koordinasi urusan infrastruktur;
  5. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi administrasi kebijakan penyusunan, pengendalian, kebijakan, monitoring, evaluasi pembangunan dan koordinasi urusan infrastruktur;
  6. Pelaksanaan pembinaan teknis penyusunan, pengendalian, kebijakan, monitoring, evaluasi pembangunan dan koordinasi urusan infrastruktur;
  7. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikanPimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.