Tujuan dan Saran

Tujuan dan Sasaran

Berdasarkan Visi dan Misi Kepala Daerah, maka ditetapkan tujuan dan sasaran pembangunan Kabupaten Simeulue Tahun 2017 – 2022 sebagai berikut:

  1. Mewujudkan pendidikan yang berkualitas untuk menghasilkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing;
  2. Meningkatkan perluasan dan pemerataan akses, serta mutu pendidikan pada jenjang pendidikan dasar;
  3. Tercapainya pemerataan akses pendidikan pada jenjang pendidikan dasar;
  4. Meningkatnya ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan dasar 9 tahun yang berkualitas;
  5. Tercapainya Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan SD dan SMP;
  6. Menguatkan dan mengintegrasikan muatan agama Islam dalam penyelenggaraan pendidikan umum guna menghasilkan sumber daya manusia yang unggul dan Islami;
  7. Meningkatnya muatan ajaran Islam dan kukirulum madrasah di jenjang pendidikan dasar;
  8. Meningkatnya peran camat dalam meningkatkan efektifitas TPQ;
  9. Mengembangkan pendidikan karakter di jenjang pendidikan dasar;
  10. Meningkatnya indeks pendidikan karakter di semua tingkatan SD dan SMP;
  11. Meningkatkan sumber daya manusia yang unggul melalui pemantapan budaya dan gemar membaca di kalangan masyarakat;
  12. Meningkatnya budaya dan gemar membaca di kalangan masyarakat;
  13. Menyiapkan SDM pemuda yang unggul dan berdaya saing serta prestasi olahraga;
  14. Berkembangnya organisasi pemuda yang berkiprah dalam pembangunan;
  15. Tumbuhnya minat, bakat, dan peran aktif pemuda dalam olahraga;
  16. Meningkatnya prestasi olahraga;
  17. Meningkatkan pengarusutamaan gender dalam pembangunan;
  18. Berkurangnya kesenjangan pencapaian pembangunan antara laki-laki dan perempuan;
  19. Mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, terjangkau dan merata;
  20. Memantapkan dan memperluas akses dan daya dukung sarana dan prasarana pelayanan kesehatan;
  21. Meningkatnya pemerataan akses dan mutu pelayanan kesehatan;
  22. Menyelenggarakan dan meningkatkan kualitas dan cakupan pelayanan kesehatan ibu dan anak;
  23. Meningkatnya status kesehatan ibu dan anak;
  24. Meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan gizi yang berkualitas, adil, dan merata bagi masyarakat;
  25. Meningkatnya status gizi masyarakat;
  26. Meningkatkan upaya perlindungan masyarakat dari penyakit menular yang diikuti dengan penyehatan lingkungan;
  27. Terbentuknya perilaku pola hidup sehat dan unit reaksi cepat pada setiap kecamatan yang responsif;
  28. Meningkatkan ketersediaan obat, dan mutu makanan serta diversifikasi obat kimia ke herbal;
  29. Meningkatnya diversifikasi obat kimia ke herbal;
  30. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat berbasis ekonomi kerakyatan dan pemanfaatan teknologi;
  31. Mendorong percepatan pengurangan kemiskinan yang terpadu, lintas sektoral dan antar wilayah;
  32. Menurunnya penduduk miskin dan pengurangan kesenjangan pendapatan antar golongan dan antar kecamatan;
  33. Mengembangkan ekonomi kerakyatan yang berbasis sumber daya lokal untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Simeulue;
  34. Meningkatnya produksi komoditas perkebunan unggulan daerah;
  35. Meningkatnya populasi ternak unggulan daerah;
  36. Menurunnya angka kematian ternak;
  37. Meningkatnya KUKM yang kuat berbasis kerakyatan;
  38. Meningkatnya TPAK (Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja);
  39. Meningkatkan produksi dan produktivitas perikanan tangkap dan budidaya yang ramah lingkungan dan berbasis pembangunan berkelanjutan;
  40. Meningkatnya produksi perikanan dan kelautan;
  41. Mengembangkan industri pengolahan yang ramah lingkungan;
  42. Berkembangnya industri pengolahan produk perikanan;
  43. Berkembangnya industri pengolahan pertanian, terutama perkebunan;
  44. Meningkatnya kontribusi industri pengolahan;
  45. Menyediakan pemasaran hasil pengolahan komoditas pertanian
    Mengembangkan objek dan daya tarik pariwisata yang sesuai dengan potensi wilayah yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana pendukung pariwisata;
  46. Meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan domestik dan asing;
  47. Meningkatnya kontribusi pariwisata;
  48. Mewujudkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kabupaten Simeulue;
  49. Terwujudnya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pada tahun 2020;
  50. Mengembangkan BUMDes yang sehat dan profesional dan membentuk kelompok usaha bersama ekonomi produktif skala desa (KUBE);
  51. Terbentuknya BUMDes yang sehat dan profesional;
  52. Terbentuknya kelompok usaha bersama ekonomi produktif skala desa (KUBE);
  53. Terbentuknya dan terbinanya Teknologi Tepat Guna (TTG);
  54. Meningkatkan pemberdayaan dan kesejahteraan anak terlantar dan PMKS;
  55. Terbinanya PMKS di Kabupaten Simeulue;
  56. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan amanah;
  57. Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif dan amanah secara berkelanjutan;
  58. Tercapainya birokrasi yang bersih dan akuntabel serta terlaksananya road map reformasi birokrasi;
  59. Meningkatnya kualitas perencanaan, koordinasi, penelitian dan evaluasi pembangunan yang didukung sistem informasi teknologi serta data informasi statistik yang akurat dan tepat waktu;
  60. Membina hubungan yang harmonis dan meningkatkan kerjasama antar instansi pemerintah, swasta/bisnis, dan akademisi;
  61. Meningkatnya kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta/bisnis, akademisi minimal 10 kerjasama/tahun;
  62. Meningkatkan kualitas dan akses pelayanan, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil demi tercapaianya sistem administrasi kependudukan yang akurat dan dinamis;
  63. Mempermudah akses administrasi pelayanan kependudukan yang akurat, cepat, dekat dan gratis;
  64. Meningkatkan ketersediaan dan kualitas infrastruktur dan fasilitas umum;
  65. Meningkatkan ketersediaan, kualitas, dan cakupan pelayanan infrastruktur yang terpadu dan berkelanjutan untuk percepatan aksesibilitas wilayah dan menunjang perekonomian daerah;
  66. Meningkatnya kualitas jalan Kabupaten Simeulue;
  67. Bertambahnya volume dan kapasitas penerbangan Lasikin-Nagan Raya;
  68. Meningkatnya kapasitas dan kualitas serta cakupan pelayanan perhubungan;
  69. Meningkatnya akses dan cakupan pelayanan komunikasi;
  70. Meningkatkan kualitas dan cakupan pelayanan irigasi untuk mendukung peningkatan produksi pertanian pangan;
  71. Terbangunnya tiga daerah irigasi teknis skala menengah Sigulai, Sibuluh dan Suak Lamatan untuk mengairi lahan sawah 3000 ha tahun 2020;
  72. Meningkatkan ketersediaan perumahan layak huni dan pembangunan infrastruktur permukiman untuk mendukung layanan infrastruktur dasar yang layak;
  73. Berkurangnya rumah tidak layak huni;
  74. Meningkatnya kualitas dan cakupan pelayanan infrastruktur permukiman;
  75. Menyediakan fasilitas publik dan ruang terbuka hijau;
  76. Terselesaikannya RTH Sinabang 1% dari luas kawasan kota tahun 2022;
  77. Tertatanya kawasan perkotaan yang representatif (Suka Jaya, Sinabang, Suka Maju, Air Dingin dan Suka Karya);
  78. Mengelola sumber daya alam secara optimal, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan;
  79. Meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup yang didukung peran aktif seluruh komponen masyarakat;
  80. Terbentuknya dan terbinanya kawasan TAHURA;
  81. Meningkatkan cakupan pelayanan persampahan di setiap kecamatan;
  82. Meningkatnya cakupan pelayanan persampahan di 10 kecamatan;
  83. Terbentuknya dan terbinanya unit usaha ekonomi yang berbasis sampah;
  84. Mengembangkan manajemen sistem mitigasi bencana secara terpadu termasuk Early Warning System dan pencegahan bencana yang melibatkan peran aktif seluruh komponen masyarakat;
  85. Meningkatnya manajemen sistem mitigasi bencana termasuk Early Warning System dan pencegahan bencana;
  86. Mewujudkan ketahanan pangan dan kemandirian pangan;
  87. Mengembangkan sistem pertanian berkelanjutan yang efisien, berbasis iptek dan sumber daya lokal, serta berwawasan lingkungan yang dapat menumbuhkan ketahanan pangan dan kemandirian pangan;
  88. Meningkatkan diversifikasi pangan yang bergizi, seimbang, terjangkau dan terakses oleh seluruh masyarakat;
  89. Meningkatnya diversifikasi hasil pangan yang beragam, bergizi, seimbang, terjangkau dan terakses;
  90. Mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang rukun dan harmoni dengan pengamalan nilai-nilai syariat;
  91. Meningkatkan kualitas pelaksanaan dan pengamalan nilai-nilai Islam dalam sendi kehidupan bermasyarakat dan di lingkungan pemerintahan;
  92. Menguatnya kualitas masyarakat berbasis Al-Qur’an dan Al-Hadits;
  93. Makmurnya masjid dan meunasah;
  94. Meningkatnya kualitas sarana dan prasarana ibadah;
  95. Meningkatnya kader dakwah dan ulama;
  96. Meningkatnya pembinaan pesantren/dayah/balai pengajian;
  97. Meningkatnya kesadaran masyarakat untuk berzakat dan berinfaq;
  98. Meningkatkan intensitas penegakan dan pengawasan Qanun dan nilai-nilai syariat (Jinayah, Muamalah dan Aqidah);
  99. Berkurangnya kasus pelanggaran qanun dan nilai-nilai syariat;
  100. Melestarikan adat istiadat yang bernilai syariat dan meningkatkan peran kelembagan adat di tengah kehidupan masyarakat;
  101. Terbinanya dan terpeliharanya adat istiadat yang bernilai syariat;
  102. Meningkatnya dan efektifnya kelembagaan adat di tengah-tengah kehidupan masyarakat.